25 Jenis Burung Dilindungi di Indonesia Menurut PP RI No 7 1999

3 min read

Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk berbagai jenis burung yang hidup di berbagai ekosistem.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang untuk melindungi burung-burung yang menjadi bagian penting dari ekosistem dan warisan budaya. Di halaman ini, kita akan menjelaskan 25 jenis burung yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Pentingnya Konservasi Burung di Indonesia

Konservasi burung sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Burung memiliki peran penting dalam penyerbukan tumbuhan, penyebaran biji, dan kontrol populasi serangga. Selain itu, burung juga memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi, seperti dalam pariwisata burung.

Undang-Undang Perlindungan Burung di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang yang mengatur perlindungan burung. Undang-undang ini melarang perburuan, perdagangan ilegal, dan penangkapan burung-burung yang dilindungi. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana.

Jenis Burung Dilindungi di Indonesia

Berikut adalah 25 jenis burung yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia:

1. Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

Burung Jalak Bali adalah burung endemik pulau Bali yang dilindungi karena populasinya yang terancam punah.

2. Cendrawasih (Paradisaeidae)

Cendrawasih adalah burung yang memiliki bulu yang indah dan unik. Mereka dilindungi karena perdagangan ilegal bulu cendrawasih yang ilegal.

3. Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)

Elang Jawa adalah spesies langka yang hanya ditemukan di Pulau Jawa. Mereka dilindungi karena populasinya yang terbatas.

4. Bangau Papua (Leptoptilos robustus)

Bangau Papua adalah burung bangau terbesar di dunia. Mereka dilindungi karena populasinya yang terancam oleh hilangnya habitat.

5. Burung Hantu Serak (Tyto alba stertens)

Burung Hantu Serak adalah burung hantu yang dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

6. Rangkong Jawa (Rhinoplax vigil)

Rangkong Jawa adalah burung yang memiliki paruh yang besar dan indah. Mereka dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

7. Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)

Kakatua Jambul Kuning adalah burung yang memiliki jambul kuning yang mencolok. Mereka dilindungi karena perdagangan ilegal dan hilangnya habitat.

8. Merak (Pavo muticus)

Merak adalah burung yang terkenal dengan ekor panjang dan indahnya bulu. Mereka dilindungi karena perdagangan ilegal bulu merak yang ilegal.

9. Rajawali (Haliaeetus leucogaster)

Rajawali adalah burung pemangsa yang dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

10. Kenari (Serinus canaria)

Kenari adalah burung kicau yang populer sebagai burung peliharaan. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

11. Pelatuk Bawang (Psittacula alexandri)

Pelatuk Bawang adalah burung paruh bengkok yang memiliki warna yang cerah. Mereka dilindungi karena perdagangan ilegal dan hilangnya habitat.

12. Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati)

Cucak Hijau adalah burung yang memiliki warna hijau cerah. Mereka dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

13. Rajaudang Sunda (Rhinomyias additus)

Rajaudang Sunda adalah burung pengicau yang dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

14. Kacer Poci (Copsychus saularis)

Kacer Poci adalah burung pengicau yang populer di Indonesia. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

15. Burung Manyar (Ploceus intermedius)

Burung Manyar adalah burung pengicau yang memiliki suara yang indah. Mereka dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

16. Gelatik Jawa (Padda oryzivora)

Gelatik Jawa adalah burung kecil yang populer sebagai burung peliharaan. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

17. Kakatua Raja (Cacatua galerita)

Kakatua Raja adalah burung yang memiliki kepala berwarna kuning. Mereka dilindungi karena perdagangan ilegal dan hilangnya habitat.

18. Elang Bondol (Haliastur indus)

Elang Bondol adalah burung pemangsa yang dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

19. Burung Kutilang (Pycnonotus aurigaster)

Burung Kutilang adalah burung pengicau yang populer di Indonesia. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

20. Tledekan Gunung (Montecincla jerdoni)

Tledekan Gunung adalah burung pengicau yang dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

21. Trinil Gembong (Copsychus sechellarum)

Trinil Gembong adalah burung pengicau yang populer di Indonesia. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

22. Prenjak (Prinia familiaris)

Prenjak adalah burung pengicau yang dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

23. Burung Murai Batu (Lanius schach)

Burung Murai Batu adalah burung pengicau yang populer di Indonesia. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

24. Kenari Afrika (Serinus mozambicus)

Kenari Afrika adalah burung kicau yang populer sebagai burung peliharaan. Mereka dilindungi untuk menghindari penangkapan yang berlebihan dari alam liar.

25. Cabai Rawa (Lanius validirostris)

Cabai Rawa adalah burung yang memiliki paruh yang panjang dan runcing. Mereka dilindungi karena populasinya yang terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat.

Mengapa Burung-Burung Ini Dilindungi?

Burung-burung ini dilindungi karena mereka memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Selain itu, beberapa spesies burung tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi dan dapat menjadi daya tarik pariwisata.

Upaya Konservasi Burung Dilindungi

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi burung-burung yang terancam punah. Beberapa langkah yang diambil antara lain:

  1. Menerapkan undang-undang dan peraturan yang melarang perburuan dan perdagangan burung dilindungi.
  2. Membentuk taman nasional dan kawasan konservasi sebagai habitat burung-burung dilindungi.
  3. Mengadakan kampanye penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberadaan burung-burung dilindungi.
  4. Menyediakan perlindungan terhadap habitat alami burung dengan menjaga ekosistem dan mengurangi kerusakan lingkungan.
  5. Meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal burung.

Burung-burung dilindungi di Indonesia memiliki nilai ekologis dan estetika yang tinggi. Upaya konservasi menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan keberadaan mereka.

Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pecinta burung, perlu bekerja sama untuk menjaga keanekaragaman hayati dan menghentikan praktik perburuan liar serta perdagangan ilegal.

Mari kita bersama-sama melindungi burung-burung indah ini agar tetap terbang bebas di alam Indonesia yang memukau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *